Piercing the Corporate Veil
Salah satu keuntungan besar dan penting bagi pemegang saham dalam Perseroan adalah tanggung jawab terbatas (limited liability) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang diatur pada Pasal 3 ayat (1):
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Dapat disimpulkan:
- Risiko yang ditanggung hanya sebesar investasi yang ditanamkan dalam saham;
- Pemegang saham tidak bertanggungjawab terhadap utang Perseroan;
Namun, pada keadaan tertentu, prinsip tersebut dapat dihilangkan/ditembus, perbuatan inilah yang dikatakan sebagai piercing the corporate veil. Penghapusan tanggung jawab terbatas itulah yang diatur pada Pasal 3 ayat (2) UU PT. Ketentuan ini mengatur mengenai hal-hal tertentu yang mengakibatkan hapusnya tanggung jawab terbatas, yang terdiri atas :
1. Persyaratan Perseroan Sebagai Badan Hukum Belum atau Tidak Terpenuhi
Apabila suatu Perseroan gagal memenuhi persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, tentunya hal tersebut memperlambat proses pengesahan Perseroan sebagai badan hukum. Tentunya hal tersebut mengakibatkan selama pengesahan badan hukum belum didapatkan semua pendiri dan pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi terhadap segala tindakan Perseroan.
2. Pemegang Saham Yang Bersangkutan Dengan Itikad Buruk Memanfaatkan Perseroan Untuk Kepentingan Pribadi
Suatu keadaan di mana pemegang saham yang bersangkutan, dominan atau berkuasa dalam mengatur Perseroan. Pemegang saham yang dominan tersebut kemudian memperalat Perseroan untuk kepentingan dirinya sendiri. Selanjutnya dominasi itu digunakan untuk tujuan yang tidak wajar dan tentunya dengan itikad yang tidak baik, seperti:
- Menipu Kreditor
- Perampokan (looting)
- Mengakali Peraturan Undang-Undang
- Menghindari Kewajiban
3. Pemegang Saham Yang Bersangkutan Terlibat Dalam Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Perseroan
Pemegang saham terlibat atau bersekongkol dengan Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum dan berakibat merugikan pihak lain. Yang perlu dibuktikan dalam hal ini adalah keterlibatan pemegang saham dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroan.
4. Pemegang Saham Yang Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Menggunakan Kekayaan Perseroan, Sehinga Mengakibatkan Perseroan Tidak Cukup Melunasi Utang Perseroan
Alasan ini termasuk dalam kategori perampokan atau looting atas harta kekayaan Perseroan, dimana Pemegang saham dominan merampas Perseroan dengan menempatkan gaji yang terlampau tinggi dan tidak wajar, sehingga mengakibatkan Perseroan tidak mampu membayar utang kepada kreditor.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates and Legal Consultants