Restrukturisasi Utang Bagi Perusahaan
Seperti yang kita ketahui bahwa terdapat banyak kasus perusahaan yang mengalami kebangkrutan karena gagal dalam melakukan pembayaran utang, sehingga pada akhirnya perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Satu perusahaan yang pailit dapat memberikan dampak negatif yang cukup signifikan bagi para pihak. Misalnya, perusahaan yang pailit akan membuat pekerjanya menjadi terancam Pemutusan Hubungan Kerja dan negara juga tidak menerima pajak pendapatan dari perusahaan yang pailit tersebut sehingga membuat pendapatan negara menjadi berkurang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perusahaan dapat memilih untuk melakukan restrukturisasi utang.
Restrukturisasi utang merupakan salah satu cara perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya melalui pengaturan kembali utang-utangnya/ komposisi/ penjadwalan kembali utang dengan mengajukan syarat dan kondisi baru yang telah disepakati kedua belah pihak. Penjadwalan kembali utang ini disepakati kembali dalam perjanjian yang sesuai dengan syarat sah persetujuan sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Patut diketahui bahwa restrukturisasi utang menjadi penting dilakukan oleh perusahaan yang tidak dapat membayar utangnya. Mengapa demikian? Karena restrukturisasi utang ini memberi kesempatan kepada debitur untuk melakukan penjadwalan kembali utang dengan memberikan syarat dan kondisi-kondisi yang baru (sesuai kesepakatan) agar debitur dapat melunasi utangnya kepada kreditur.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari restrukturisasi utang perusahaan. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants