Court Information System
Follow Us

Court Information System

Seiring dengan pelaksanakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, peraturan mengenai pengguna terdaftar juga perlu diatur lebih lanjut hingga akhirnya diputuskannya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.122/KMA/SK/VII/2018 (“KMA 122/2018”).

Setelah melakukan pendaftaran, proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

Verifikasi Calon Pengguna Terdaftar Advokat, pada proses ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi yang mengambil sumpah. Petugas pada Pengadilan Tinggi yang selanjutnya akan memasukkan data advokat ke dalam aplikasi e-court sebagai berikut:

  1. Nama lengkap Advokat;
  2. Nomor Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat; dan
  3. Tanggal pengambilan sumpah.

Apabila data yang ditemukan tidak sama, maka Pengadilan Tinggi akan melakukan verifikasi manual terhadap berita acara penyumpahan advokat tersebut dan seluruh proses verifikasi memakan waktu paling lambat 3 (tiga) hari.

Apabila sudah mendekati waktu habis hak akses Pengguna Terdaftar, perpanjangan dilakukan 14 (empat belas) hari kerja sebelum habisnya kartu advokat yang tercatat dalam sistem. Pengguna terdaftar memperbarui data dengan mengunggah kartu Advokat dan memperbaharui tanggal berlaku Pendaftaran Advokat.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya hak akses Pengguna Terdaftar dan tidak melakukan perpanjangan, maka akses Pengguna Terdaftar akan terblokir secara otomatis.

Pengguna terdaftar yang terkena pemblokiran harus menghubungi administrator sistem database e-court dan melengkapi kekurangan dokumen sebelum dapat kembali menggunakan layanan aplikasi e-court.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants