Somasi Atau Surat Peringatan Sebagai Pendukung Bukti…
Follow Us

Somasi Atau Surat Peringatan Sebagai Pendukung Bukti Debitur Yang Wanprestasi

 

Dalam hal terjadi satu pihak belum memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya berdasarkan suatu kesepakatan atau perjanjian atau dalam kasus belum dibayarkannya uang atas barang atau jasa yang telah diberikan oleh kreditur kepada debitur, maka Somasi atau Surat Peringatan berfungsi sebagai teguran agar debitur atau pihak yang belum melaksanakan kewajiban tersebut melaksanakan kewajibannya. Maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi.  Istilah somasi sendiri tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, namun dasar hukum somasi atau surat peringatan sendiri dapat dilihat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUH Perdata), sementara terkait dengan sanksinya termuat dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

Pasal 1238 KUH Perdata

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sementara, Pasal 1243 KUH Perdata:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Pengiriman somasi tersebut juga berfungsi sebagai bukti yang mendukung fakta bahwa kreditur sudah beritikad baik dengan memberikan peringatan secara layak atas wanprestasi yang dilakukan debitur dan membuktikan itikad buruk dari debitur. Dengan tidak dipenuhinya tuntutan atau tidak diindahkannya tuntutan surat somasi yang ditujukan kepada debitur atau pihak yang melakukan wanprestasi, maka kreditur atau pihak yang tidak dipenuhi haknya dapat mengajukan langkah hukum selanjutnya melalui pengajuan gugatan perdata untuk menuntut haknya kepada debitur dan menggunakan somasi tersebut sebagai bukti di Pengadilan.

Demikian uraian singkat mengenai Somasi atau Surat Peringatan sebagai pendukung bukti Debitur yang wanprestsi. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Somasi atau Surat Peringatan tersebut, Anda dapat menghubungi kantor hukum kami, Suria Nataadmadja & Associates Law Firm.


Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants