Board of Commissioner Responsibility for Negligence…
Follow Us

Board of Commissioner Responsibility for Negligence of Duty

Pertanggungan jawaban anggota Dewan Komisaris diatur berdasarkan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) pertanggung jawaban dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat. Meskipun kerugian yang dialami oleh Perseroan dikarenakan oleh pengurusan yang dilakukan oleh Direksi akan tetapi Dewan Komisaris tetap ikut memikul tanggung jawab secara pribadi, terlebih apabila kesalahan atau kelalauan diakibatkan oleh Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.

Tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris yang salah/lalai dalam menjalankan tugas:

  1. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan;
  2. Tanggung jawab apabila anggota Dewan Komisaris bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas pengawasan atau pemberian nasihat;
  3. Luas tanggung jawab sebatas kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris;
  4. Apabila Dewan Komisaris yang melakukan kesalahan/kelalaian terdiri dari dua orang atau lebih, maka bentuk tanggung jawab itu berubah menjadi tanggung jawab secara tanggung renteng.

Namun terdapat hal-hal yang dapat menghapus atau mengesampingkan tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (3) dan (4) UU PT, berdasarkan Pasal 114 ayat (5) UU PT, hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apabila dapat dibuktikan, bahwa anggota Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Apabila dapat dibuktikan, bahwa anggota Dewan Komisaris tidak mempunyai kepentingan pribadi atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbulnya kerugian.

Apabila dapat membuktikan hal-hal di atas, maka hal tersebut dapat membebaskan Dewan Komisaris dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang diderita oleh Perseroan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants