Social and Environmental Responsibility
Follow Us

Social and Environmental Responsibility

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur dalam Bab V UUPT 2007 Pasal 74. Tujuan TJSL untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. TJSL bermaksud untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat;

Sehubungan dengan itu, perlu ditentukan, bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan “sumber daya alam”, wajib melaksanakan TJSL. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, kegiatan TJSL, harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan, dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

  1. Perseroan yang wajib melaksanakan TJSL
  1. Yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumber daya alam

Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumber daya alam “menurut Penjelasan Pasal 74 ayat (1) adalah Perseroan yang mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

  1. Yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam

Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam, adalah Perseroan yang :

  • Tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam,
  • Tetapi kegiatan usahanya “berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam”

Perseroan yang tidak menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam atau yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam, tidak diwajibkan melaksanakan TJSL.

 

  1. Perseroan yang tidak melaksanakan TJSL, Dikenai Sanksi

Menurut Pasal 74 ayat (3) UUPT, Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL, padahal dia memenuhi kriteria sebagai Perseroan yang melakukan kegiatan dibidang sumber daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants