Registered User Management of Court Information System
Monday, 23 Jul 18
Bahwa seiring dengan pelaksanakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, peraturan mengenai pengguna terdaftar juga perlu diatur lebih lanjut hingga akhirnya diputuskannya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.122/KMA/SK/VII/2018 (“KMA 122/2018”).
KMA 122/2018 mengatur mengenai tata kelola akun pengguna terdaftar yang terdiri dari:
- Prosedur Pendaftaran Akun Pengguna Terdaftar;
- Prosedur verifikasi data pendaftar;
- Perbaikan dan pemutakhiran data pengguna terdaftar; dan
- Penghentian akun yang meliputi:
- Penangguhan akses;
- Pencabutan status;
- Penolakan pendaftaran yang tidak dapat diverifikasi; dan
- Penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar.
Nantinya, tiap pengguna yang telah melakukan pendaftaran dan telah diverifikasi memiliki hak dan kewajiban, dengan rincian sebagai berikut:
- Pengguna terdaftar berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya:
- Melakukan pendaftaran gugatan/ permohonan secara elektronik;
- Melakukan pembayaran dan penambahan panjar biaya perkara serta pengembalian sisa biaya perkara secara elektronik;
- Menggunakan fasilitas pemanggilan, pemberitahuan, pengiriman jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dokumen secara elektronik;
- Memantau perkembangan perkara terdaftar; dan
- Menerima salinan putusan/penetapan secara elektronik.
- Pengguna juga berkewajiban untuk tunduk pada syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e-court.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants