Plaintiff Legal Action towards Default Judgement (Verstek)
Follow Us

Plaintiff Legal Action towards Default Judgement (Verstek)

Berdasarkan Pasal 129 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”), yang berbunyi:

Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu.”

Ketentuan tersebut mengatur upaya yang dapat diajukan tergugat terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau biasa disebut dengan verzet.

Namun, bagaimana bentuk perlawanan hukum penggugat terhadap putusan verstek, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan banding terhadap putusan verstek.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 129 HIR:

  1. Tergugat asal, bertindak dan berkedudukan formil sebagai pelawan. (meskipun pada hakikatnya tetap berkapasitas dan berkualitas sebagai tergugat dalam perkara yang bersangkutan).
  2. Penggugat asal, berkedudukan formil sebagai terlawan, terlawan pada hakikatnya tetap berkapasitas sebagai penggugat.

Apabila dalam putusan verstek yang dijatuhkan hakim mengabulkan sebagian dari gugatan, tentunya hal tersebut tidak hanya merugikan tergugat tetapi juga merugikan pihak pengguat. Berdasarkan hal tersebut bentuk perlawanan yang diajukan oleh penggugat bukanlah verzet melainkan banding.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants