Verzet
Verzet adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat. Ketentuan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut dijelaskan dalam pasal 125 ayat (3) jo Pasal 129 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”).
Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang pada umumnya dikalahkan. Apabila tergugat dihukum dengan putusan tanpa kehadirannya (verstek), maka ia berhak mengajukan verzet. Pengajuan verzet ke Pengadilan yang mengeluarkan putusan verstek dilakukan dalam jangka waku tertentu setelah putusan itu diberitahukan kepada tergugat. Dengan demikian upaya hukum tersebut dimaksudkan memberi kesempatan terhadap tergugat atau pihak yang mengajukan perlawanan verzet untuk membela kepentingannya atas kelalainya karena tidak menghadiri persidangan.
Pada dasarnya yang dapat mengajukan upaya hukum verzet adalah pihak yang dijatuhkan putusan verstek dalam suatu perkara dan tidak diperkenankan bagi yang tidak memenuhi ketentuan ini. Adapun tenggang waktu dalam mengajukan upaya verzet sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 HIR adalah sebagai berikut:
- Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan verstek diberitahukan kepada tergugat secara sah dan patut.
- Apabila pemberitahuan isi putusan itu ternyata tidak dapat disampaikan langsung kepada tergugat tetapi lewat Kepala Desa, dan ternyata tergugat tidak melaksanakan dengan suka rela kemudian Ketua PA akan memanggil tergugat supaya datang dikantor Pengadilan Agama untuk mendapat teguran, kemudian apabila tergugat datang dan telah menerima terguran tersebut, maka tenggang waktu verzet adalah 8 hari setelah tergugat mendapat teguran tersebut.
- Bila tergugat tidak datang menghadap setelah dipanggil secara patut sampai ke hari14 setelah dilaksanakannya perintah tertulis maka Ketua PA mengeluarkan perintah eksekusi. Dalam hal ini maa batas waktu verzet ialah 8 hari setelah tanggal eksekusi (Pasal 197 HIR).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants