World Water Day 2018
Follow Us

World Water Day 2018

Hari Air Sedunia (World Water Day) (“WWD”) adalah hari yang diperingati atau dirayakan sebagai usaha untuk menarik perhatian publik masyarakat sedunia (internasional) mengenai pentingnya air bersih bagi kehidupan dan usaha advokasi untuk melindungi sumber daya air bersih secara berkelanjutan.  Inisiatif WWD secara formal direkomendasikan pertama kali dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) ke-47 perihal lingkungan dan pembangunan pada 22 Desember 1992, yang kemudian direspon Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 147/1993 dengan menetapkan 22 Maret 1993 sebagai perayaan pertama kali Hari Air Sedunia.

WWD adalah hari untuk membuat perbedaan bagi anggota populasi global yang mengalami masalah terkait air, dan merupakan hari untuk mempersiapkan bagaimana kita mengelola air di masa depan. Tema WWD terus berganti setiap tahun, disesuaikan dengan isu sumber daya air yang dianggap penting dan perlu mendapatkan perhatian. Tahun 2018 ini, tema yang diangkat adalah “Nature-based Solutions for Water”) atau Solusi Air berbasis Alam.

Pencemaran lingkungan hidup terkait ketersediaan air bersih merupakan topik yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Sebelum dinyatakan dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, mengatur mengenai konservasi sumber daya air yang ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan, konservasi yang dilakukan dengan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan dan pengendalian kualitas air.

Solusi Air berbasis Alam yang diusung WWD 2018 adalah tindakan untuk melindungi air, mengelola secara lestari, dan memulihkan ekosistem alami atau modifikasi, yang menjawab tantangan masyarakat secara efektif dan adaptif, sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia dan keanekaragaman hayati.

Pasal 53 ayat (2) UU PPLH mengatakan bahwa penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:

  1. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  2. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  3. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
  4. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain berdasarkan UU PPLH,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (“UU PENGAIRAN”) tepatnya pada pasal 13 menjelaskan secara jelas mengenai perlindungan air di Indonesia. Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya dengan jalan:

  1. Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
  2. Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
  3. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
  4. Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pernyataan di atas, kita harus sadar betapa pentingnya air dalam kehidupan. Penataan hukum lingkungan di Indonesia khususnya dalam hal pembuangan limbah masih kurang dipahami dengan baik, yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup. Dengan WWD yang diadakan terus menerus, semoga kesadaran Indonesia semakin meningkat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan air bersih bagi masa depan yang akan datang.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants