Qualification of Board of Directors
Yang dapat diangkat menjadi anggota direksi diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan”). Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”) perseroan (Pasal 1 angka (5) UU Perseroan).
Syarat orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah sebagai berikut:
- Syarat Pokok
- Orang Perorangan
Setiap orang/manusia dapat diangkat menjadi anggota Direksi. Badan hukum tidak dapat diangkat menjadi anggota direksi.
- Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
- Paling tidak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak ada batasan sampai umur berapa seseorang bisa menjadi anggota direksi suatu perseroan.
- Tidak sakit jiwa dan tidak berada di bawah pengampuan.
- Tidak Ada Syarat Kualifikasi Pendidikan
Pasal 93 ayat (1) UU Perseroan tidak mengatur secara spesifik mengenai kualifikasi pendidikan seseorang yang akan diangkat menjadi anggota direksi, terlepas dari hal tersebut undang-undang tidak melarang AD Perseroan mengatur kualifikasi pendidikan anggota direksi.
- Tidak Disyaratkan Nasionalitas dan Tempat Tinggal
Tidak mengatur juga nasionalitas maupun tempat tinggal anggota direksi, namun untuk efektivitas dan efisiensi sebaiknya tinggal di Indonesia, meskipun Undang-undang tidak mengatur syarat nasionalitas dan tempat tinggal anggota direksi, undang-undang juga tidak melarang apabila AD mengatur mengenai syarat nasionalitas dan tempat tinggal anggota direksi.
- Tidak Disyaratkan Harus Pemegang Saham
Selain daripada ketentuan yang telah dijelaskan di atas, undang-undang juga tidak mengatur dan mensyaratkan anggota direksi juga sebagai pemegang saham.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants